Mencegah Penangkapan Ikan Ilegal

Penulis: Saiful Umam - Pengawas Perikanan Ahli Madya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI - Senin, 6 Juni 2022 | 10:19 WIB
Tanggal 5 Juni, merupakan tanggal diperingatinya Hari Internasional memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau yang biasa disebut illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).
Dipilihnya tanggal tersebut bertepatan dengan perjanjian pertama yang ditujukan untuk mencegah, menghalangi dan memberantas IUUF yaitu Port State Measure Agreement (PSMA) to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing mulai berlaku (enter into force) pada tanggal 5 Juni 2016.
Selama ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang terpapar dari kegiatan IUUF, dibuktikan dengan jumlah kapal IUUF yang ditangkap oleh kapal pengawas KKP selama kurun waktu tahun 2015-2020 yaitu sebanyak 707 kapal teridiri dari kapal kapal ikan berbendera asing maupun berbendera Indonesia.
Harus diwaspadai, trend IUUF juga semakin berkembang, seiring dengan perkembangan ekonomi dan peluang pasar serta permintaan kebutuhan ikan untuk konsumsi dunia yang meningkat, sehingga pelakunya cenderung tidak mengenal jarak (boderless) dan bersifat lintas negara (transnational) dan mencari perairan yang sumber daya ikan berlimpah.
Kecenderungan saat ini, pelaku IUUF dibarengi dengan kejahatan lain (crimes associated with the fisheries sector) berupa perdagangan obat, perdagangan manusia, penyelundupan senjata dan kejahatan yang berhubungan dengan perikanan (fisheries related crimes) seperti pemalsuan izin, kejahatan perpajakan, pencucian uang.
Indonesia juga tidak tinggal diam untuk memberantas dan mencegah IUUF, beberapa kebijakan dan langkah telah ditempuh dan dijalankan antara lain melalui pengawasan dilaut, penegakan hukum (law enforcement) diplomasi dan kerjasama serta berbagai upaya lainnya. Setidaknya telah mencapai hasil dan yang terpenting menimbulkan efek jera (deterrent effect). Namun hal yang patut diwaspadai akhir-akhir ini ada kecenderungan bahwa IUUF banyak melibatkan kapal ikan berbendera Indonesia.
Kinerja pemberantasan IUUF tersebut, selaras dengan laporan dari global initiative againt transnational organized crime tahun 2021, posisi Indonesia yaitu pada skor 2.25, skor tersebut mengukur sejauh mana negara secara efektif memerangi IUUF. Indeks memberikan skor 1 sampai dengan 5 (skala 1 terbaik dan 5 terburuk). Nilai tersebut mengalami perbaikan jika dibandingkan skor tahun sebelumnya dimana Indonesia keluar dari negara-negara yang menjadi perhatian khusus.
Momentum peringatan Hari Internasional memerangi IUUF ini, perlu dijadikan sebagai refleksi untuk mencari cara mengakhiri IUUF di Indonesia, intensitas IUUF koheren dengan tata kelola perikanan itu sendiri, semakin baik tata kelola perikanan disuatu negara maka kecenderungan IUUF semakin rendah, sehingga langkah pencegahan (preventif) menjadi kunci penyelesaian permasalahannya.
Penyalahgunaan izin dengan modus misalnya satu izin untuk dua atau tiga kapal dan pemalsuan dokumen kapal yang ditemukan pelaku IUUF harus direspon dengan perbaikan dan pendataan kapal ikan yang ada dihulu pada tahapan pendaftaran. IUUF dilakukan tidak hanya pada saat melaut, namun potensinya dimulai pada saat pendaftaran, pengurusan izin sampai dengan pendaratan dan distribusi ikan hasil tangkapan yang bertentangan dengan peraturan.
Instrumen hukum pencegahan juga perlu diterapkan melalui ratifikasi perjanjian IMO-Cape Town Agreement (CTA) dan ILO C-188, konvensi ini berisi standar keselamatan minimum bagi kapal penangkap ikan dan perlindungan dan standar kerja yang layak. Mayoritas pelaku IUUF cenderung mengabaikan keselamatan ABK kapal karena mereka cenderung mengurangi biaya namun ingin mendapatkan keuntungan yang tinggi. Setidaknya dengan penerapan instrument tersebut, pemilik kapal peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan ABK.
Terakhir keberadaan sistem informasi integrasi data antara instansi yang mengeluarkan izin dengan instansi yang melakukan pengawasan dan otoritas pelabuhan harus terintegrasi dan terkoneksi secara real time. Melalui sistem informasi setidaknya dapat dilakukan pedeteksian awal kapal yang keluar dari pelabuhan harus dapat diyakini bahwa kapal tersebut merupakan kapal yang legal, demikian juga kapal yang akan masuk ke Pelabuhan dipastikan bahwa kapal tersebut merupakan kapal dan hasil tangkapannya bukan hasil tangkapan ilegal (non IUUF).